Thursday, June 10, 2010

Hutang Puasa Ramadhan


Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz, bagaimana hukumnya bila kita memiliki hutang puasa ramadhan sebelumnya tetapi belum sempat menggantinya sudah datang ramadhan berikutnya. Apa yang harus kita lakukan? Terimakasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Husein Jogoroto

Wa’alaikum salam Wr. Wb.
Bagi yang punya hutang puasa ramadhan yang belum ditunaikan/diqodho’ sampai datang ramadhan berikutnya. Sebagian ulama’, yaitu madzhab Syafi’i dan Hambali menyatakan bahwa orang tersebut wajib mengqodho’nya dan membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya.

Sedang menurut sebagian ulama’ yang lain bahwa ia hanya wajib mengqodho’ puasanya saja. Karena itu DR. Yusuf Qardhawi mengatakan: wajib baginya mengqadha puasa sejumlah hari yang ditinggalkan walaupun telah berganti tahun atau bahkan bertahun-tahun. Sedang membayar fidyah lebih baik jika ada kelonggaran, jika tidak membayar fidyahnya tidak apa-apa, karena sebetulnya tidak ada dasarnya dari Rasulullah saw. Wallahu A’lam Bish- Shawab.

No comments:

Post a Comment