Thursday, June 10, 2010

Zakat Profesi Untuk Siapa?

Assalamu’alaikum Wr. Wb
Saya seorang karyawan swasta. Penghasilan saya sebesar Rp. 1.100.000 ditambah dengan uang belanja yang diberikan dari suami saya sebesar Rp. 1.200.000. Selama ini saya membayar zakat profesi saya sebesar Rp. 60.000 kepada saudara kandung saya yang sudah berkeluarga tetapi belum mendapat pekerjaan. Bagaimana hukumnya? Dan apakah hitungan saya sudah benar? Terimakasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Ita

Wa’alaikum salam Wr. Wb.
Bila anda punya pemasukan sendiri di luar nafkah yang diberikan suami dan anda ingin mengeluarkan zakat profesi, maka keluarkanlah zakat itu sesuai pemasukan anda sendiri. Misalnya 2,5% dari Rp 1,1 juta tiap bulannya.

Adapun uang yang anda terima dari suami, tidak perlu dizakatkan lagi. Sebab uang itu hak anda. Suami anda-lah yang wajib mengeluarkan zakat profesi ketika menerima gaji, sebesar 2,5% dari penghasilannya. Sedangkan apa yang telah diberikannya kepada anda bukanlah kewajiban anda untuk membayar zakat. Sebab uang itu tentu untuk biaya kehidupan sehari-hari.

Dalam masalah seorang suami membayar zakat profesi, para ulama berbeda pendapat tentang cara penghitungannya. Yaitu apakah dari penghasilan kotor atau dari penghasilan bersih. Bila mengikuti yang menggunakan hitungan dari penghasilan kotor, maka begitu menerima gaji bulanan, seseorang langsung memotong 2,5% dan diberikan kepada baitul mal atau lembaga zakat. Tetapi bila menggunakan hitungan pendapatan bersih, maka 2,5% dikeluarkan bukan dari total gaji, melainkan dari sisa gaji setelah dikeluarkan terlebih dahulu pengeluaran pokok selama sebulan. Wallahu A’lam Bish-Shawab.
.


No comments:

Post a Comment