Thursday, June 10, 2010

Bolehkah Dzikir Pakai Tasbih?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz yang terhormat, Rasulullah dalam berdzikir tidak mencontohkan memakai tasbih. Saya pernah membaca di sebuah buku bahwa tasbih digunakan oleh agama Hindu dan Budha. Di buku itu dijelaskan Islam melarang menggunakan alat tersebut. Ini bagaimana Ustadz. Terimakasih atas jawabannya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Diah Jombang

Wa’alaikum salam Wr. Wb.
Wiridan atau dzikir adalah disyareatkan. Diantara dzikir-dzikir tersebut ada yang ditentukan jumlah/bilangannya dan ada yang tidak ada (bersifat umum). Diantara dzikir-dzikir yang dalam hadits Nabi ditentukan jumlahnya misalnya membaca tasbih (subhanallah) 33 kali, tahmid 33 kali dan takbir 33 kali setiap selesai sholat.

Untuk membantu umat Islam dalam menghitung jumlah dzikir yang dibacanya, maka kemudian muncullah berbagai alat bantu, baik yang tradisional maupun modern. Diantaranya adalah apa yang kita kenal dengan ”tasbih”. Nama tasbih sebetulnya  mengacu pada yang dibaca (subhanallah), bukan nama asli alat tersebut. Karena itu hukum wiridan memakai alat tersebut boleh saja selama kita berkeyakinan alat tersebut sebagai alat bantu dan kedudukannya sama dengan alat bantu yang lain, seperti alat penghitung elektronik, batu kerikil, dll.

Kita tidak boleh berkeyakinan bahwa berdzikir dengan menggunakan tasbih lebih utama daripada yang lain, karena esensinya adalah dzikir bukan pada alatnya. Disamping itu, alat bantu yang kita kenal dengan tasbih tersebut belum ada pada masa Nabi saw. Wallahu A’lam Bish-Shawab.

No comments:

Post a Comment