Tentang zakat perhiasan emas
Emas dan perak memiliki ketentuan tersendiri dalam mengeluarkan zakatnya.
1. Kriteria Yang Wajib Dizakatkan. Emas dan perak yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah yang berbentuk simpanan. Sedangkan bila berbentuk perhiasan yang sering dipakai atau dikenakan, maka tidak termasuk yang wajib dikeluarkan zakatnya. Karena umumnya harga emas stabil dibandingkan dengan mata uang, banyak orang yang menyimpan hartanya dalam bentuk emas. Apabila emas ini dijadikan bentuk simpanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya bila telah mencapai nishab dan haul.
2.. Nishab
Bila seseorang memiliki simpanan emas seberat 85 gram atau lebih, maka jumlah itu telah mencapai batas minimal untuk terkena kewajiban membayar zakat emas. Yang menjadi ukuran adalah beratnya, sedangkan bentuknya meskipun mempengaruhi harga, dalam masalah zakat tidak termasuk yang dihitung.
Sedangkan nishab perak adalah 595 gram. Jadi bila simpanannya berbentuk perak dan beratnya mencapai jumlah itu atau lebih, maka telah wajib dikeluarkan zakatnya. Bagaimana bila emas 85 gram itu terpisah-pisah ? Sebagian sering digunakan dan sebagian lain disimpan ? Bila jumlah yang selalu menjadi simpanan ini tidak mencapai nisabnya, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Karena yang wajib hanyalah yang benar-benar menjadi simpanan. Sedangkan yang dipakai sehari-hari tidak terkena kewajiban zakat. Meskipun bila digabungkan mencapai 85 gram.
Sedangkan nishab perak adalah 595 gram. Jadi bila simpanannya berbentuk perak dan beratnya mencapai jumlah itu atau lebih, maka telah wajib dikeluarkan zakatnya. Bagaimana bila emas 85 gram itu terpisah-pisah ? Sebagian sering digunakan dan sebagian lain disimpan ? Bila jumlah yang selalu menjadi simpanan ini tidak mencapai nisabnya, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Karena yang wajib hanyalah yang benar-benar menjadi simpanan. Sedangkan yang dipakai sehari-hari tidak terkena kewajiban zakat. Meskipun bila digabungkan mencapai 85 gram.
3. Waktu Membayarnya
Simpanan berbentuk emas bila telah dimiliki selama masa satu tahun qamariyah, barulah wajib dikeluarkan zakatnya. Yang menjadi ukuran adalah awal dan akhir masa satu tahun itu. Sedangkan bila ditengah-tengah masa itu emas itu bertambah atau berkurang dari jumlah tersebut, tidak termasuk yang diperhitungkan.
Sebagai contoh, pada tanggal 1 Sya`ban 1422 Ahmad memiliki emas seberat 100 gram. Maka pada 1 Sya`ban 1423 atau setahun kemudian, Ahmad wajib mengeluarkan zakat simpanan emasnya itu. Meskipun pada bulan Ramadhan, emas itu pernah berkurang jumlahnya menjadi 25 gram, namun sebulan sebelum datangnya bulan Sya`ban 1423, Ahmad membeli lagi dan kini jumlahnya mencapai 200 gram.
Sebagai contoh, pada tanggal 1 Sya`ban 1422 Ahmad memiliki emas seberat 100 gram. Maka pada 1 Sya`ban 1423 atau setahun kemudian, Ahmad wajib mengeluarkan zakat simpanan emasnya itu. Meskipun pada bulan Ramadhan, emas itu pernah berkurang jumlahnya menjadi 25 gram, namun sebulan sebelum datangnya bulan Sya`ban 1423, Ahmad membeli lagi dan kini jumlahnya mencapai 200 gram.
4. Besarnya yang harus dikeluarkan
Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 % dari berat emas yang terakhir dimiliki.
Jadi bila pada 1 Sya`ban 1423 itu emas Ahmad bertambah menjadi 200 gram, zakat yang harus dikeluarkan adalah 200 x 2,5 % = 5 gram.
Jadi bila pada 1 Sya`ban 1423 itu emas Ahmad bertambah menjadi 200 gram, zakat yang harus dikeluarkan adalah 200 x 2,5 % = 5 gram.
5 . Contoh
1. Untuk tabungan pendidikan anak sekolah, Ibu Weny mengumpulkan uang sisa gaji suaminya. Setiap bulan, ada sisa gaji yang bisa dikumpulkan sebanyak 1 juta rupiah. Namun Ibu Weny tidak ingin menyimpannya dalam bentuk tabungan di bank karena takut tercampur dengan uang-uang lainnya dan juga menghindari resiko terpakai. Karena itu setiap bulan, uang satu juga itu dibelikan emas. Dengan harga emas Rp. 90.000, maka tiap bulan simpanan emasnya 11 gram. Dalam jangka waktu 8 bulan, emas simpanan ibu Weny telah mencapai 88 gram. Pada saat itulah tercatat ibu weny memiliki emas melebihi nishab. Tanggal dan bulannya dicatat sesuai bulan hijriyah yaitu tanggal 10 Zulhijjah 1430 H.
Alhamdulillah, proses menabung ini berjalan rutin dan lancar hingga setahun kemudian yaitu pada tanggal dan bulan yang sama, 10 Zulhijjah 1423 H, simpanan emasnya telah mencapai 220 gram.
Maka zakat simpanan emas yang harus dikeluarkannya adalah 220 gram x 2,5 % = 5,5 gram. Maka berangkatlah ibu Weny ke Lembaga Amil Zakat untuk menyerahkan uang seharga 5,5 gram emas yaitu 90.000 x 5,5 = Rp. 495.000,- sebagai pembayaran zakat tahun ini.
Maka zakat simpanan emas yang harus dikeluarkannya adalah 220 gram x 2,5 % = 5,5 gram. Maka berangkatlah ibu Weny ke Lembaga Amil Zakat untuk menyerahkan uang seharga 5,5 gram emas yaitu 90.000 x 5,5 = Rp. 495.000,- sebagai pembayaran zakat tahun ini.
Dengan cara demikian, Ibu Weny telah menjadi muslimah yang menjalankan syariat Allah yaitu mengeluarkan zakat simpanan emasnya.
2. Aristini berbahagia karena baru saja melangsungkan pernikahannya dengan seorang ikhwah dambaan hatinya. Dalam akad nikah kemarin, sang suami memberinya mas kawin berupa perhiasan emas kalung, cincin dan gelang yang jumlah totalnya 200 gram. Setahun kemudian, suaminya mendapat kesempatan meneruskan kuliah S2 di luar negeri. Beasiswa hanya diberikan kepada suaminya, sedangkan untuk dirinya tidak ada jatah, padahal setelah mempertimbangkan segala sesuatu, diputuskan bahwa Aristini harus ikut menemani suami belajar. Terpaksa dia mengeluarkan biaya sendiri yang jumlahnya mencapai sekitar 10 juta. Uang itu didapat dari menjual sebagian simpanan emasnya sebanyak 120 gram.
Jadi sekarang simpanannya tinggal 80 gram. Saat itu tepat setahun usia pernikahan mereka, seharusnya ini adalah saat Aristini mengeluarkan zakat emasnya Namun karena jumlahnya kini tidak mencapai nisahb lagi, maka Aristini tidak wajib mengeluarkan zakat emasnya. [ ]
No comments:
Post a Comment