Friday, June 11, 2010

Infaq dan Kesholehan Sosial


Di dalam Al-Qur’an kata infaq disebut tidak kurang 80 kali dalam berbagai surah dan bentuk derivasinya. Infaq lebih bersifat pemberian materi untuk kepentingan kebaikan bila ditinjau dari sudut terminologi Islam. Ini tentu untuk lebih memudahkan kita membedakannya dengan shodaqoh atau sedekah yang berkonotasi mirip namun memiliki cakupan lebih luas daripada infaq yakni dapat juga berupa immateri seperti memberikan senyum tulus kepada saudara kita dan berbagai kebaikan immateri lainnya.
Data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyebutkan bahwa potensi zakat di Indonesia mencapai Rp 19,3 Triliun per tahun. Sedangkan yang mampu dihimpun oleh BAZ atau LAZ hingga detik ini barulah sekitar Rp 925 milyar per tahun atau sekitar 5 % saja. Nah, ini adalah data gamblang dari suatu petensi yang sebenarnya merupakan fardhu ‘ain bagi setiap muslim. Maka infaq, sesunguhnya adalah ruang besar yang juga Allah ciptakan untuk membuka banyak pintu kebaikan bagi diri dan ummat Islam. Fenomena begitu semangatnya masyarakat dalam membantu bencana alam di negeri kita ini seperti kasus Tsunami Aceh dan Gempa di Yogyakarta beberapa saat yang lalu adalah contoh sederhana untuk membuktikan bahwa kecilnya perolehan zakat di tanah air ini adalah lebih banyak dikarenakan faktor pemahaman tentang wajibnya zakat di tengah masyarakat kita.
Padahal Islam mengajarkan kepada kita untuk bersikap tatowwu’ atau melebihkan atau menambah kebaikan yang kita lakukan sebagai bentuk bakti kita kepada Allah Sang Pencipta. Ini berlaku untuk semua jenis ibadah seperti ibadah sholat. Selain yang wajib yakni sholat 5 waktu, seorang muslim juga sangat dianjurkan melakukan sholat-sholat sunnah seperti sholat sunnah rawatib, qiyamullail atau sholat tahajjud, sholat dhuha dan lain-lain. Dalam konteks harta tentu yang dimaksud disini adalah infaq, setelah seorang muslim menunaikan kewajiban fardhunya yakni mengeluarkan zakatnya kepada baitul maal atau lembaga zakat yang ada. Melakukan tambahan kebaikan sesungguhnya juga adalah tolok ukur bagi kualitas keberimanan seorang muslim itu sendiri dihadapan Allah dan manusia.
Tak pelak lagi infaq sesungguhnya adalah ruang besar yang juga Allah ciptakan untuk membuka banyak pintu kebaikan bagi diri dan ummat Islam. Karakteristik pemanfaatan dan alokasi dari infaq juga jauh lebih luas bila dibandingkan zakat yang jelas harus disalurkan kepada 8 asnaf atau golongan yang digariskan Allah didalam QS At-Taubah: 60. Ruang besar yang dimaksud salah satunya adalah dari sisi pemaksimalan pemberdayaan umat islam ditanah air yang dalam hal ini dilakukan oleh lembaga-lembaga amil yang ada. Kalau zakat fatwanya masih lebih ditekankan untuk segera dioptimalkan penyalurannya untuk dihabiskan kepada kepada fakir dan miskin yang jumlahnya begitu besar di negeri kita, maka dana infaq memungkinkan para ’amilin (amil zakat) untuk membuat program-program pemberdayaan yang lebih produktif dan diharapkan memberi solusi yang tepat, seperti pemberdayaan bidang UKM (usaha kecil dan menengah). Sebagaimana sebaiknya kita memberikan kail daripada memberi ikan maka seperti itulah gambaran pemanfaatan dana infaq sebaiknya kepada kaum dhuafa di negara kita. Belakangan ini kita sering mendengar pola pendekatan pemanfaatan dana infaq seperti ini dengan istilah Infaq Produktif.
Sebagai ilustrasi kita bisa lihat, seandainya masyarakat kelas menengah di Indonesia ini, katakanlah 1% saja dari seluruh jumlah penduduk berinfaq dengan menyisihkan gajinya sebesar Rp 50.000,- setiap bulannya, maka akan terkumpul sejumlah 100 milyar rupiah. Sebuah angka yang cukup besar yang untuk bisa kita kembangkan pada sektor UKM yang biasanya angka pertumbuhan rata-ratanya mampu menyerap setidaknya 2 atau 3 orang tenaga kerja baru per unit usaha dengan jumlah pinjaman sebesar hanya 1 sampai 3 juta rupiah berdasarkan pengalaman penyaluran dana di BMT di Jakarta selama ini.
Itu artinya bila dipukul rata saja, pinjaman usaha sejumlah 1 juta rupiah per orang dari 100 milyar, berarti ada 100.000 unit usaha kecil baru yang dikembangkan setiap bulannya di Indonesia hanya dari dana infaq dan katakalah bila rasio keberhasilannya 80% saja, itu adalah sebuah angka yang cukup menjanjikan sebenarnya bagi solusi persoalan kemiskinan kita selama ini di tanah air kita. Jelas sudah terlihat sekarang bahwa bila kita membudayakan diri berinfaq maka sesungguhnya ia bukan hanya sebuah bentuk kesholehan pribadi. Namun juga kesholehan sosial bila dikelola dengan benar dan ada skenario besar yang sungguh-sunguh ingin menjadikannya sebagai sebuah gerakan sosial yang tertata rapi bukan hanya pada sektor pengumpulannya, namun juga kontrol penyalurannya nanti di lapangan. [elha]

Disarikan dari situs www.portalinfaq.org

No comments:

Post a Comment