Thursday, November 18, 2010

Apa Hukum Makan Bekicot


Apa hukum makan bekicot dan kepiting?
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Apa hukumnya makan bekicot, kepiting
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
085730599130

Wa’alaikum salam Warahmatullah wa barakatuh,
Dalam al-Qur’an dan hadits tidak ada lafadz yang secara pasti tentang hukum bekicot. Karena itulah terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama’ tentang hukum memakannya, antara yang membolehkan dan yang mengharamkannya. Ujung-pangkal dari perbedaan ini adalah perbedaan mereka apakah bekicot termasuk hewan menjijikkan atau tidak. Hewan yang menjijikkan atau dalam fiqih istilahnya dalah mustakhbats, adalah hewan yang kotor dan menjijikkan. Keharaman hewan dengan kriteria mustakhbats jelas-jelas disebutkan di dalam Al-Quran. “... menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka AL-Khabaits (yang menjijikkan)...” (QS. Al-A’raf: 157)

Para ulama lantas berbeda pendapat dalam menentukan nama-nama hewan yang masuk ke dalam kriteria mustakhbats. Sebab setiap masyarakat punya standar yang berbeda dalam menetukan kejorokan dan kejijikan seekor hewan. Karena seekor hewan di suatu masyarakat dianggap jorok dan menjijikkan, namun oleh masyarakat yang lain dianggap tidak.

secara global batasan yang ditawarkan para ulama ada tiga pendapat :
1.      Pandangan bangsa Arab atas hewan itu. Apakah dalam pandangan mereka hewan itu dianggap mustakhbats (menjijikkan) atau tidak. Sebab kepada bangsa Arab-lah Quran dan Sunnah diturunkan pertama kali.
2.      Pandangan masyarakat pada umumnya apakah memandangnya sebagai binatang menjijikkan atau tidak.
3.     Pandangan individu/masing-masing orang. Apakah orang tersebut menganggapnya jijik atau tidak. Jika dianggap menjijikkan maka haram baginya dan jika ia tidak jijik maka tidak diharamkan.

’ala kulli hal, hukum bekicot masuk dalam ranah khilafiyah, sehingga termasuk subhat, sehingga lebih baik kita menghindarinya, toh masih banyak makanan yang jelas-jelas dihalalkan oleh semua ulama’.

Begitu juga dengan kepiting, para ulama’ berbeda pendapat atas kehalalannya. Namun penyebabnya bukan karena menjijikkan, tetapi karena hidup di dua alam (barma’i).

Imam Ahmad bin Hanbal termasuk yang membolehkan makan kepiting, karena ia adalah binatang laut yang bisa hidup di darat. Namun ada juga pendapat yang mengharamkannya. Dan kita perlu pahami bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kepiting itu sendiri, apakah dia termasuk hewan dua alam atau tidak. Karena ada penelitian dari sementara kalangan di mana mereka menemukan bahwa kepiting yang sering dijual orang itu bukan termasuk kelompok barma’i (hidup di dua alam). Dan menurut mereka, meski ada hewan darat yang mampu bertahan di dalam air, belum tentu dia termasuk barma’i (hidup di dua alam). Dan sebaliknya, bila ada hewan air yang mampu bertahan hidup di darat, belum tentu juga dia bisa digolongkan sebagai barma’i (hidup di dua alam). Lalu penelitian ini menyimpulkan bahwa kepiting yang dijual sebagai makanan lezat itu bukanlah termasuk kelompok barma’i (hidup di dua alam). Sehingga oleh mereka dianggap halal. Wallahu a’lam bish showab. [ ]

No comments:

Post a Comment